Pokok persoalan dari pertanyaan tersebut adalah harta yang harus dan layak dizakati. Berdasarkan pada banyak dalil, harta yang harus dan layak dizakati adalah yang halal dan bersih. Pada dasarnya, fungsi zakat adalah untuk membersihkan harta yang halal yang di dalamnya ada hak-hak orang lain. Cukup dengan logika sederhana tersebut, kita sudah bisa memahami bahwa zakat dari harta yang kotor tidak akan berguna sama sekali. Dengan kata lain, hal tersebut tidak masuk dalam ketagori zakat sedikit pun alias zakatnya tidak sah.
Kurang lebih, itulah yang berlaku pada harta hasil korupsi. Harta yang dihasilkan dari korupsi pada dasarnya merupakan harta yang diperoleh dengan cara yang tidak halal. Oleh karena itu, zakat yang dikeluarkannya tidak bernilai pahala sedikit pun. Bahkan boleh jadi, kesengajaan mengeluarkannya dengan maksud tertentu menjadi dosa adanya. Hal ini sesuai dengan qaidah ushul maa haruma akhdzuhu haruma i’thoouhu” (sesuatu yang diharamkan mengambilnya, maka diharamkan pula memberikannya). Rasulullah Saw. bersabda:
“Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah Saw. bersabda: ‘Sesungguhnya Allah itu bagus (baik); tidak menerima kecuali dari yang baik pula, dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang beriman sebagaimana Dia perintahkan kepada para Rasul, lalu berfirman: Hai para Rasul makanlah yang baik-baik dan berbuatlah yang baik pula, sesungguhnya Aku mengetahui apa yang kamu kerjakan…’” (H.R. Muslim)
Syeikh Al-Mubarakafuri dalam kitab Tuhfat Al-Ahwadzi menerangkan kata thayyib dalam hadits tersebut sebagai sesuatu yang halal. Ini berarti bahwa harta yang tidak halal tidak akan diterima. Lebih lanjut, Syeikh Al-Mubarakafuri menukil perkataan Imam Al-Qurtubi, “Sesungguhnya Allah tidak menerima sedekah atau zakat dengan yang haram, karena harta haram bukan milik yang bersedekah dan dilarang baginya untuk menyalurkannya.” (Tuhfat Al-Ahwadzi )
Ibnu Abbas r.a. pernah ditanya tentang seseorang yang melakukan kezaliman dan mengambil harta haram lalu bertaubat, berhaji, berumrah, dan bersedekah dengan harta haram itu. Ibnu Abbas r.a. menjawab, “Sesungguhnya keburukan tidak akan menghapuskan keburukan.”
Imam Hasan Al-Bashri mengutarakan dua hal berkenaan dengan zakat. Pertama, bersedekah untuk dirinya sendiri dengan harta yang tidak halal berkonsekuensi amal tersebut tidak diterima, tidak akan mendapat pahala, bahkan bisa berdosa karena memberikan harta yang bukan miliknya tanpa izin. Kedua, berzakat atau bersedekah dengan harta yang tidak halal namun tidak memungkinkan untuk mengembalikan harta tersebut kepada si pemilik ataupun ahli warisnya diperbolehkan menurut pendapat sebagian besar ulama, seperti Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad. Sedangkan Imam Syafii berpendapat bahwa harta haram sebaiknya disimpan dan tidak boleh disedekahkan sampai betul-betul ada kejelasan siapa pemiliknya. (Jami’ Al-‘Ulum)
Lantas bagaimana hukum menerima zakat dari harta yang diduga dari hasil korupsi? Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa tidak sah zakat yang dikeluarkan dari harta yang tidak halal. Karenanya, tidak ada alasan bagi para mustahik untuk menerima zakat tersebut, jika memang yakin bahwa harta yang dizakati didapat dari hasil korupsi.
Tapi jika masih bersifat dugaan, maka hal tersebut dikembalikan pada amilin dan mustahiq itu sendiri. Bagi amilin, sikap yang harus diambil adalah meminta kejelasan mengenai jenis harta yang hendak dikeluarkan zakatnya oleh orang tersebut. Jika diketahui dari orang yang bersangkutan bahwa zakat yang dikeluarkan tersebut adalah zakat untuk harta tertentu (misal zakat simpanan atau yang lainnya) yang sudah jelas aturannya, maka tidak menjadi masalah untuk menerimanya. Yang penting bagi amilin adalah ikrar yang bersangkutan saat serah terima zakat. Meski terdapat keraguan, insya Allah hal tersebut tidak akan menjadikan kita berdosa.
Demikian halnya bagi mustahik yang menerima zakat yang diduga dari hasil korupsi. Jika zakat itu diterima langsung dari orang yang bersangkutan (bukan dari amilin), maka bertanyalah untuk memperjelas status harta yang dizakati tersebut. Tapi, jika mustahik tersebut menerima zakat dari amilin, ia tidak perlu repot bertanya untuk memperjelas status zakat yang diterimanya. Wallahu a’lam.
Posting Komentar
Posting Komentar