Begini sobat, Aqiqah artinya menyembelih kambing di hari ke-7 bayi dilahirkan yang disertai pemberian nama dan pencukuran rambut. Syari’at aqiqah yang sudah ditetapkan ketentuannya berdasarkan dalil yang shahih, merupakan penyerta kelahiran bayi sekaligus menjadi petunjuk betapa kelahiran tersebut mengandung banyak makna dan hikmah.
Rasulullah Saw. bersabda, “Setiap anak yang lahir tergadai dengan aqiqahnya, sembelihlah (kambing) di hari ke tujuh, berilah nama dan cukurlah rambutnya.” (H.R. Al-Khamsah)
Berdasarkan hadits tersebut di atas, waktu pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ketujuh. Taklif (beban) hukum aqiqah ditujukan pada orangtua (bukan pada sang bayi) dan itupun hukumnya tidak sampai pada taraf wajib. Dengan demikian, tidak perlu kiranya meng-aqiqah-kan diri sendiri setelah dewasa bila di waktu kecil orangtua tidak sempat melaksanakannya.
Meski demikian, sebagian ulama membolehkan aqiqah ketika dewasa. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Anas r.a. bahwasannya Nabi Saw. meng-aqiqah-i dirinya sendiri setelah nubuwwah (diangkat sebagai nabi). (H.R. Al-Baihaqi)
Berdasarkan penelusuran para ahli hadits, keterangan tersebut di atas memiliki beberapa kelemahan. Al-Baihaqi sendiri menyatakan bahwa hadits ini munkar. Jika kemudian ada ahli hadits yang men-sahih-kan hadits tersebut, maka ia menjadi syad karena bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih.
Adapun mengenai teknis aqiqah (khususnya berkaitan dengan daging sembelihan), sejauh ini saya belum menemukan hadits yang merinci hal tersebut. Untuk sementara, boleh-boleh saja daging itu dibagikan dalam keadaan mentah atau diolah terlebih dahulu. Hal serupa berlaku pada cara pembagian kambing tersebut, baik dikirim kepada tetangga ataupun mengundang mereka untuk berkumpul dan makan bersama dengan didahului tausiah.
Meski demikian, kita harus berhati-hati agar jangan sampai pengajian tersebut dianggap sebagai syari’at aqiqah. Apalagi kemudian ada semacam keterpaksaan dari yang mengikut untuk memberikan sumbangan dsb, sehingga menimbulkan ketidak-ikhlasan atau penyakit hati lainny. Wallahu a’lam.
Posting Komentar
Posting Komentar