Apakah Sepersusuan Mendapat Warisan?

Tanya: Apakah Sepersusuan Mendapat Warisan?
Jawaban: Ustad Dr. Aam Amiruddin, Msi
Lihat profil Ustad Dr. Aam Amiruddin, Msi

Begini, Saudara sepersusuan hanya diharamkan untuk menikah. Dan tidak mendapatkan hak waris. Hak waris didapat dengan dua cara yaitu lewat pernikahan dan nasab (hubungan darah). Saya termasuk yang berpendapat bahwa anak lahir dari luar pernikahan, maka anak tersebut mendapat waris karena terjadi nasab.

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter